Halo Tangsel – Internasional, Pemerintah Tajikistan mengeluarkan undang-undang yang melarang wanita mengenakan hijab. Meskipun mayoritas penduduknya adalah Muslim dari Asia Tengah,
Akhir pekan, negara bekas Uni Soviet di Asia Tengah menetapkan undang-undang yang melarang hijab, menurut detikNews dari Euronews.com.
Pada Kamis (20/6) pekan lalu, Majlisi Milli, majelis tinggi parlemen Tajikistan, telah menyetujui undang-undang tersebut.
Tidak mengherankan bahwa Tajikistan menolak undang-undang yang melarang hijab, karena sensus tahun 2020 menunjukkan bahwa sekitar 96 persen penduduknya beragama Islam.
Pada dasarnya, undang-undang itu melarang perempuan Muslim mengenakan “pakaian asing”, seperti hijab, jilbab, atau penutup kepala. Sebaliknya, warga Tajikistan diminta untuk mengenakan pakaian nasional negara mereka.
Jika seseorang melanggar undang-undang, mereka akan dikenai denda dalam berbagai besaran. Ada denda sebesar 7.920 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta) untuk warga negara biasa, 54.000 Somoni Tajikistan (Rp 82,6 juta) untuk pejabat pemerintah, dan 57.600 Somoni Tajikistan (Rp 88 juta) untuk tokoh keagamaan.